Maandag 15 April 2013


Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).

Sejak awal peradaban, manusia selalu termotivasi memperbaharui teknologi yang ada. Hal ini merupakan perkembangan yang hebat dan terus mengalami kemajuan. Dari semua kemajuan yang signifikan yang dibuat oleh manusia sampai hari ini, mungkin hal yang terpenting adalah perkembangan internet. Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber).

Cyber ethics adalah suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya teknologi informasi. Tidak adanya batas yang jelas secara fisik serta luasnya penggunaan IT di berbagai bidang membuat setiap orang yang menggunakan teknologi informasi diharapkan mau mematuhi cyber ethics yang ada.

Cyber ethics memunculkan peluang baru dalam bidang pendidikan, bisnis, layanan pemerintahan dengan adanya kehadiran internet. Sehingga memunculkan netiket/nettiquette yaitu salah satu etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet,berpedoman pada IETF (the internet engineering task force)

Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.

IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.

 Etika dalam berkomunikasi menggunakan internet disebut dengan Netiket atau Nettiquette. Dalam berinternet diperlukan tatacaranya sendiri seperti halnya mengirim surat dan sebagainya. Berikut beberapa netiket yang perlu kita lakukan yaitu ;
  •          Jangan terlalu banyak mengutip dan hilangkan hal yang tidak perlu.
  •          Hati-hati menggunakan huruf kapital karena penggunaan huruf tersebut dapat diartikan berteriak.
  •          Jaga privasi dari hal yang dikirimkan secara pribadi pada kita.
  •          Jangan menyinggung orang lain.
  •          Perhatikan kata-kata yang akan ditulis, jangan sampai kata-kata tersebut akan memancing adanya   masalah.
  •         Tulisan yang akan di posting sebaiknya Jangan bertele-tele langsung pada inti masalah.
  •          Tidak mengirimkan tulisan yang mengandung unsur pemalsuan.
  •          Hindari perselisihan dengan pengguna lain, jika terjadi sebaiknya dilanjutkan secara pribadi jangan dibahas secara langsung di forum-forum umum.
          Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam dunia maya adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru didunia maya tersebut

    Selain beberapa netiket diatas dalam dunia berinternet juga sebaiknya kita mematuhi 10 perintah dalam etika komputer. Berikut adalah 10 perintah etika komputer versi saya sendiri:
  •       Jangan menggunakan komputer untuk melakukan perbuatan yang akan merugikan orang lain.
  •       Jangan menggunakan komputer untuk menganggu pekerjaan komputer orang lain.
  •       Jangan menggunakan komputer untuk menghujat dan menyinggung perasaan orang lain.
  •       Jangan menggunakan komputer untuk melanggar privasi orang lain.
  •       Jangan menggunakan komputer sebagai sarana untuk melampiaskan kemarahan.
  •       Jangan meniru hasil karya orang lain melalui komputer dan menggunakan hasil karya tersebut dengan sembarangan.
  •        Jangan menggunakan program orang lain tanpa izin yang sah dari orang tersebut.
  •        Pikirkan akibat pada lingkungan sosial dari sesuatu yang kita ciptakan melalui komputer.
  •        Pertimbangkan baik-baik yang akan kita buat sehingga hal tersebut dapat tetap menghormati sesama manusia.
  •      Gunakan komputer untuk kepentingan bersama


  • Berbagai Macam Etika Yang Berkembang di Masyarakat
    a)      Etika deskriptif
    Etika yang berbicara mengenai suatu fakta yaitu tentang nilai dan pola perilaku manusia terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya dalam kehidupan masyarakat
    b)      Etika Normatif
    Etika yang memberikan penilaian serta himbauan kepada manusia tentang bagaimana harus bertindak sesuai norma yang berlaku. Mengenai norma norma yang menuntun tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari hari


    Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
    •      Kebutuhan individu (Korupsi : alasan ekonomi)
    •      Tidak ada pedoman (Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan)
    •      Perilaku dan kebiasaan individu (Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
    •      Lingkungan tidak etis (Pengaruh dari komunitas)
    •      Perilaku orang yang ditiru (Efek primordialisme yang kebablasan)

    Sanksi Pelanggaran Etika

    Sanksi Sosial
    Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
    Sanksi Hukum
    Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum Pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh Hukum Perdata.

    Etika & Teknologi
    Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
    Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami. (otomatisasi mesin refleks/kewaspadaan melambat )
    Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan/tuturkata.
    Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda”
    Emosi (“touch”) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.


  • Bentuk-bentuk Kejahatan Internet (Pelanggaran Etika internet)

    CARDING

    Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya.

    HACKING

    Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya.

    CRACKING

    Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif  lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya.

    DEFACING

    Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain.
    PHISING

    Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital yang telah dikirim akhirnya akan menjadi milik penjahat tersebut dan digunakan untuk belanja dengan kartu kredit atau uang rekening milik korbannya.
    SPAMMING

    Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”.

    MALWARE

    Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya.


     
Cyberspace merupakan ruang atau media sebagai ajang interaksi masyarakat yang tercipta karena adanya Internet. Dan Etika Cyber yaitu sistem nilai (tata cara, sopan santun, dsb.) yang berlaku dalam masyarakat pengguna Internet. Jadi berbicara soal etika dalam telematika sangat berhubungan dengan komunikasi dengan Internet. Ya bagaimana tidak, melalui Internet kita bisa bebas mengungkapkan, menuliskan, mendapatkan, mempublikasikan berbagai keluh kesah, sharing informasi dan lain sebagainya. Jika hal ini tidak ada hokum yang mengendalikannya, maka etika berinternet sudah tidak dihiraukan lagi oleh masyarakat.
Teknologi Informasi (TI) mempunyai pengaruh yang mendalam dalam kehidupan manusia yang saat ini mau tak mau berhubungan dengan etika. Etika komunitas TI merupakan suatu kepercayaan dan keharusan. Karena TI ibaratkan pisau bermata dua, legal dan illegal, baik dan buruk. Prinsip-prinsip yang berhubungan dengan perbuatan benar dan salah tersebut berkaitan dengan etik, etis yang berarti baik.

PRIVASI
Privasi adalah rahasia pribadi yang tidak ingin diketahui orang lain. Hal ini mencakup keleluasan pribadi dan data/atribut pribadi. Persoalan yang menjadi perhatian adalah:
1. Informasi personal apa saja yang dapat diberikan kepada orang lain
2. Apakah pesan informasi pribadi yang dipertukarkan tidak dilihat oleh pihak lain yang tidak berhak.
3. Apakah dan bagaimana dengan pengiriman informasi pribadi yang anonim.
Permasalah-permasalahan yang melibatkan privasi pada TI, di beberapa Negara hal ini dilindungi oleh Undang-Undang. Permasalahan tersebut misalnya memonitor e-mail, memerikasa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (hidden camera), dan menjual informasi pribadi kepada pihak lain (spam mail, iklan mail, dan lain-lain). Dan berikut beberapa Implikasi sosial seperti gangguan spamming/junk mail, stalking, dsb yang menggangu kenyamanan, serta Cookies.

Perlindungan Privasi Universal
ŸPenyebaran informasi pribadi perlu dibatasi menurut tujuan penggunaannya dan harus diperoleh dari sumber yang sah, berisikan data yang akurat, dilindungi dengan baik dan secara transparan;
ŸInformasi pribadi tidak boleh untuk bisnis selain dari tujuan semula perolehannya;
ŸDalam memperoleh informasi pribadi, pengguna untuk tujuan bisnis harus memberitahukan kepada pemilik data tentang tujuan penggunaannya.
ŸPengguna informasi untuk tujuan bisnis harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi data pribadi dan melakukan pengawasan yang memadai atas petugas yang memegang data pribadi.

Kasus Pelanggaran Privasi:
Kasus 1
Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk warga negara Nigeria berinisial ECA (34) dan istrinya SC (WNI). Mereka diduga menipu WNI hingga Rp 2 miliar lebih. Tersangka diduga melakukan penipuan dengan modus mengirimkan paketan uang berupa dollar Amerika sehingga korban diminta untuk membayar biaya administrasi. Korban awalnya membuka situs netlog.com sekitar akhir November 2010 lalu. Di situs tersebut, tiba-tiba masuk pesan dari seseorang berinisial RR ke kotak masuk netlog.com. Kemudian korban ditawari untuk menerima paketan uang hasil pencucian uang dollar senilai Rp 16,8 miliar. Namun, korban diharuskan untuk membayar sebesar Rp 2,5 miliar dengan alasan untuk melepaskan blokiran dari Malaysia dan membayar Kedubes Malaysia. Singkat cerita,korban yang mempercayai RR itu kemudian memberikan identitas dan alamat lengkapnya.
Tiga hari kemudian, RR kemudian berkirim surat elektronik lagi kepada korban. Isinya mengungkapkan bahwa RR mengirim paket ke alamat korban Namun, setelah korban kembali membuka paket uang tersebut di rumahnya, di bawah tumpukan uang asli itu hanya potongan kertas yang dibentuk menyerupai dollar. Merasa dirinya tertipu, korban lalu melapor ke polisi. Atas laporan itu, polisi menangkap dua tersangka. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas berisi 18 ikat potongan kertas menyerupai uang, 2 paspor hijau atas nama ECA, enam tabungan atas nama ECA, RR dan SI serta AR, sejumlah uang dan lain-lain.
Kasus 2
Jangan lengah ketika anda melakukan pembayaran dengan kartu kredit. Seorang kasir gerai kopi Starbucks di Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, membobol ratusan data kartu kredit. Akibatnya, dua bank swasta di Indonesia merugi ratusan juta rupiah. Tersangka berinisial DDB (26). Pemuda ini kini diamankan unit Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya. Tersangka ditangkap pada awal Juli 2010 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap berawal dari laporan nasabah kartu kredit yang merasa tidak melakukan sejumlah transaksi dengan kartu kreditnya. Nasabah itu menduga kartu kreditnya telah dibobol orang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka diketahui kerap berpindah-pindah pekerjaan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya sebagai kasir.
Dengan profesinya, dia manfaatkan untuk kejahatan pencurian data kartu kredit. Salah satunya, ketika dia bekerja di gerai kopi terkenal Starbucks dengan mengumpulkan struck pembayaran..Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 32 struk pembayaran di kasir Starbucks di Jalan MT Haryono, 15 kardus pengiriman iPod Nano dari Apple Store, 1 kardus iPod Pad, 18 invoice pengiriman barang serta satu set komputer dan handphone. Tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau 378 KUHP tentang penipuan jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektornik (ITE) dengan ancaman pidana di atas 4 tahun penjara.
Kasus 3
Belasan nasabah Bank Central Asia (BCA) di Bali selama dua hari ini mengaku saldonya berkurang secara misterius tanpa transaksi. Laporan yang terbanyak berada di wilayah Kuta. Polisi pun langsung menurunkan tim cyber crime guna mengusut kasus di dunia maya yang diduga dilakukan para hacker. Informasi yang dihimpun di lapangan, peristiwa ini di terjadi sejak 16-19 Januari. Hari ini sudah masuk laporan sebanyak 13 nasabah, 12 di antaranya berada di Kuta. Satu nasabah bernama Wayan Suparta (46) asal Banjar Nyuh Kuning, Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Suparta mengaku kehilangan saldonya di ATM Bank Permata Jalan Hanoman, Padang Tegal, Ubud, Gianyar sebesar Rp11,5 juta ketika akan melakukan transaksi.
Sementara 12 laporan yang lain, dua di antaranya adalah warga Amerika Serikat yaitu Robert Allan Nicksic (53) yang tinggal di Perumahan Seminyak Asri No 41, Kuta, dan Richard Lewis Garrison (62) yang seorang pensiunan. Sama seperti yang dialami Suparta, keduanya baru menyadari saldonya berkurang saat mengecek saldonya di ATM BCA di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Ketika dilakukan pengecekan transaksi, Robert mendapati ada pengiriman uang yang tak diketahui sebanyak dua kali yaitu Rp 20 juta dan Rp 5 juta pada 16 Januari 2010 sekitar pukul 15.00 Wita, dan transaksi keduanya hanya berselang semenit kemudian.
Sementara Richard yang tinggal di Uma Alas Kauh No 60, Kerobokan Kelod, Kuta Utara ini mengecek saldonya di ATM BCA Jalan Laksmana, Kuta ini kehilangan uang sebesar Rp18,5 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ada lima kali transaksi pada 16 Januari 2010 ke rekening berbeda ke rekening yang berbeda. Ada pengiriman uang ke rekening 0401541470 atas nama Gusti Putra Suardika, kemudian nomor rekening 5390183218 atas nama Yan Palayuan Rp5 juta, rekening nomor 8820250941 atas nama Teguh Budi Santosa Rp5 juta. Kemudian ada penarikan sebesar Rp 1,5 juta yang tak terdeteksi nomor rekeningnya.
Dugaan itu bisa menjadi ulah pelaku yang menggunakan internet banking palsu. Karena dari pengalaman yang pernah ada, pelaku menggunakan alamat internet lain tapi membuat alamatnya mirip dengan internet banking yang asli dan secara otomatis bisa merekam nomor rekening dan PIN penggunanya.


Referensi :

- http://ermalfaritsi.wordpress.com/2012/04/16/etika-menggunakan-komputer-internet-dan-berbagai-aturan-lainnya/
- http://rfaal2706.blogspot.com/2011/05/pengertian-ietf-internet-engineering.html
- http://syasya-devri.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-cyber-ethic.html
- http://bahasagundar.blogspot.com/2013/04/cyber-ethics-etika-menggunakan-internet.html

- http://slamet10018075.blogspot.com/2011/10/makalah-ethic-cyber-perkembangan.html
- http://komputerdanmasyarakat.wordpress.com/2011/01/13/cyber-ethics/
- http://cyber-ethic.blogspot.com/2011/10/etika-menggunakan-internet.html



Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking